Musyawarah Pembangunan Desa atau Musrenbangdes merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Kepala Desa guna diperuntukkan untuk menangani berbagai masalah, kendala, hambatan, persiapan, pelaksanaan, perubahan, serta aduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap tahun dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.